humas@humbanghasundutankab.go.id | (021) 555-0123
Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB

Portal Laporan Masyarakat

Sampaikan aspirasi, keluhan infrastruktur, atau laporan pelayanan publik secara langsung kepada PemKab Humbang Hasundutan.

Transparan & Akuntabel

Alur Layanan Pengaduan

Laporan Anda akan diproses secara profesional melalui tahapan terstruktur di bawah ini:

1
Tulis Laporan

Laporkan keluhan atau aspirasi Anda dengan jelas dan lengkap.

2
Proses Verifikasi

Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan ke instansi berwenang.

3
Tindak Lanjut

Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda.

4
Beri Tanggapan

Anda dapat menanggapi kembali balasan instansi dalam waktu 10 hari.

5
Selesai

Laporan Anda akan terus dikawal dan ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

Formulir Pengaduan Masyarakat

Lengkapi data di bawah dengan benar agar laporan Anda dapat segera ditindaklanjuti.

Hanya angka, maksimal 13 digit.
Format yang didukung: JPG, JPEG, PNG (Maks. 2MB).
Tips Laporan Valid
  • Sebutkan lokasi kejadian secara spesifik (Desa/Kecamatan).
  • Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan sopan.
  • Lampirkan foto asli yang jelas sebagai barang bukti pendukung.
Privasi & Keamanan

Identitas dan nomor WhatsApp Anda aman bersama kami. Sistem menjamin kerahasiaan pelapor kecuali untuk kepentingan koordinasi instansi penindaklanjut.

Butuh Bantuan Darurat?

Hubungi layanan call center resmi Pemkab Humbang Hasundutan jika menghadapi situasi mendesak.

Hubungi Call Center